di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 12/2020 · Peraturan BKN No. 12 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup (JFPLH). Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme JFPLH yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi bagi JFPLH.