Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 2/2015 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 September 2015
Tempat PenetapanSekayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2007 Nomor 10). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2014 Nomor 1). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2014 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 3.143.669.713.584,51, belanja sebesar Rp. 3.517.904.364.388,05, dan defisit sebesar Rp. (374.234.650.803,54). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 515.191.313.508,69 dan pengeluaran sebesar Rp. 61.200.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 453.991.313.508,69. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 10.218.372.549.719,55, jumlah kewajiban sebesar Rp. 2.974.905.512,62, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 10.215.397.644.206,93. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 499.898.729.016,78 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 79.766.596.446,60. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati Musi Banyuasin berwenang menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)