Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota VIII (Kecamatan Gunungpati) Tahun 2000 – 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 13/2004 · Perda Kota Semarang No. 13 Tahun 2004 · Perda Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2004Tanggal Penetapan:7 Juni 2004
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota VIII (Kecamatan Gunungpati) Tahun 2000 – 2010
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku08 Juni 2004
Tanggal Penetapan07 Juni 2004
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota VIII (Kecamatan Gunungpati) Tahun 1995-2005.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Semarang Bagian Wilayah Kota VIII (Kecamatan Gunungpati) Tahun 2000 – 2010. Latar belakangnya adalah perlunya perencanaan pembangunan yang lebih terinci sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang, serta ketidaksesuaian RDTRK sebelumnya dengan perkembangan keadaan.

Tujuan dari peraturan ini adalah meningkatkan peran kota dalam pelayanan, memberikan kejelasan pemanfaatan ruang, mempercepat pembangunan secara tertib, terselenggaranya peraturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan budidaya, serta tercapainya pemanfaatan ruang yang akurat dan berkualitas.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Wilayah perencanaan yang meliputi Kecamatan Gunungpati dengan luas 5.399,085 Ha, dengan batas-batas yang jelas.
  2. Pembagian wilayah perencanaan ke dalam blok-blok.
  3. Proyeksi jumlah dan kepadatan penduduk pada tahun 2010.
  4. Penentuan fungsi bagian wilayah kota (konservasi, pertanian, perguruan tinggi, wisata, campuran perdagangan dan jasa-permukiman, permukiman).
  5. Penentuan ruang wilayah perencanaan berdasarkan fungsi (permukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, pendidikan, kesehatan, peribadatan, olahraga dan rekreasi, pelayanan umum, makam, waduk, terminal, pertanian, perguruan tinggi, jaringan jalan dan utilitas, konservasi dan ruang terbuka hijau).
  6. Penentuan fungsi dan besaran luas ruang untuk setiap blok.
  7. Penentuan sistem jaringan transportasi (fungsi jaringan jalan dan fasilitas transportasi).
  8. Penentuan jaringan utilitas (air bersih, telepon, listrik, drainase, persampahan).
  9. Penentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
  10. Penentuan Ketinggian Bangunan dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
  11. Penentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
  12. Penentuan Luas Persil Bangunan.

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan RDTRK, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, serta hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat dalam penataan ruang.

1. Kegiatan yang telah ditetapkan dan keberadaannya tidak sesuai dengan RDTRK dapat diteruskan sepanjang tidak mengganggu fungsi lingkungan dan peruntukan ruang. 2. Dalam hal kegiatan yang telah ada dan dinilai menggangu fungsi lingkungan dan atau tidak sesuai peruntukan ruangnya harus segera dicegah dan atau dipindahkan ketempat yang sesuai dengan peruntukan ruangnya selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak pengundangan Peraturan Daerah ini. 3. Untuk pertama kali Peraturan Daerah ini ditinjau kembali pada tahun 2005.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (enam) bulan dan/atau denda sebesar-besarnya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diancam Pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.