Peraturan Walikota ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). LPMK merupakan mitra Lurah dalam pemberdayaan masyarakat Kelurahan dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Lurah. Tugas LPMK adalah membantu Lurah dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Kelurahan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Kelurahan dengan swadaya gotong-royong. Fungsi LPMK meliputi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Kelurahan kepada masyarakat, menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif, menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat, meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. LPMK dibentuk di setiap Kelurahan atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota melalui musyawarah mufakat. Pengurus LPMK dipilih secara demokratis dan harus memenuhi persyaratan tertentu. Masa bakti pengurus LPMK adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode berikutnya. Pengurus LPMK berhenti atau diberhentikan dalam hal tertentu. Sumber dana LPMK berasal dari swadaya masyarakat, bantuan Pemerintah Kota, dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.