Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2019 tentang APBD TA 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 8/2019 · Perda Kota Pasuruan No. 8 Tahun 2019 · Perda Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD TA 2020
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Walikota ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). LPMK merupakan mitra Lurah dalam pemberdayaan masyarakat Kelurahan dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Lurah. Tugas LPMK adalah membantu Lurah dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Kelurahan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Kelurahan dengan swadaya gotong-royong. Fungsi LPMK meliputi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Kelurahan kepada masyarakat, menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif, menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat, meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. LPMK dibentuk di setiap Kelurahan atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota melalui musyawarah mufakat. Pengurus LPMK dipilih secara demokratis dan harus memenuhi persyaratan tertentu. Masa bakti pengurus LPMK adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode berikutnya. Pengurus LPMK berhenti atau diberhentikan dalam hal tertentu. Sumber dana LPMK berasal dari swadaya masyarakat, bantuan Pemerintah Kota, dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

LPMK yang terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini dapat menjalankan tugas dan fungsinya hingga berakhirnya masa kepengurusan.

Pengurus LPMK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran/peringatan tertulis; dan 2. Pemberhentian jabatan pengurus.