Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 44 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convention On Maritime Liens And Mortgages, 1993 (Konvensi Internasional Tentang Piutang Maritim Dan Mortgage, 1993)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 44/2005 · PERPRES No. 44 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2005Tanggal Penetapan:8 Juli 2005
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan International Convention On Maritime Liens And Mortgages, 1993 (Konvensi Internasional Tentang Piutang Maritim Dan Mortgage, 1993)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 2005
Tanggal Penetapan08 Juli 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi Internasional tentang Piutang Maritim dan Mortgage, 1993, yang telah ditandatangani di Jenewa, Swiss. Pengesahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Indonesia terikat secara hukum dengan ketentuan-ketentuan dalam konvensi tersebut. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli konvensi dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dan naskah asli, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)