Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2003 ini mengatur tentang organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung. Latar belakang pembentukan kantor ini adalah untuk memisahkan urusan kependudukan dan catatan sipil dari Dinas Tenaga Kerja agar pelayanan kepada masyarakat lebih efektif. Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Fungsi kantor meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelayanan umum, serta pengelolaan urusan ketatausahaan. Kewenangan kantor mencakup penyusunan rencana pembangunan, pencatatan mutasi data penduduk, pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran dan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta pencatatan dan penerbitan akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan/pengesahan anak, dan pengangkatan anak. Struktur organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Kependudukan, Seksi Kelahiran dan Kematian, Seksi Perkawinan dan Perceraian, Seksi Mutasi, Data dan Pelaporan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.