Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2003 tentang Organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 2/2003 · Perda Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2003Tanggal Penetapan:8 Januari 2003
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku11 Januari 2003
Tanggal Penetapan08 Januari 2003
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi Dinas Kabupaten Belitung sepanjang mengatur masalah Kependudukan dan Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2003 ini mengatur tentang organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung. Latar belakang pembentukan kantor ini adalah untuk memisahkan urusan kependudukan dan catatan sipil dari Dinas Tenaga Kerja agar pelayanan kepada masyarakat lebih efektif. Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Fungsi kantor meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelayanan umum, serta pengelolaan urusan ketatausahaan. Kewenangan kantor mencakup penyusunan rencana pembangunan, pencatatan mutasi data penduduk, pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran dan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta pencatatan dan penerbitan akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan/pengesahan anak, dan pengangkatan anak. Struktur organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Kependudukan, Seksi Kelahiran dan Kematian, Seksi Perkawinan dan Perceraian, Seksi Mutasi, Data dan Pelaporan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi Dinas Kabupaten Belitung sepanjang mengatur masalah Kependudukan dan Catatan Sipil dinyatakan tidak berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)