Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 4/2020 · Perda Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2020Tanggal Penetapan:23 Maret 2020
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku23 Maret 2020
Tanggal Penetapan23 Maret 2020
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 93) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 176).

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan Daerah secara tertib, efisien, efektivitas dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat; mewujudkan pemerintah Daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif; dan mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program kebijakan pengelolaan keuangan Daerah. Ruang lingkup peraturan ini meliputi pengelola keuangan Daerah; APBD; penyusunan rancangan APBD; penetapan APBD; pelaksanaan dan penatausahaan; laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah Daerah; penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; kekayaan Daerah dan utang Daerah; BLUD; penyelesaian kerugian keuangan Daerah; informasi keuangan Daerah; pembinaan dan pengawasan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 93) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 176) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Bupati yang tidak mengumumkan informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.