Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat i Kalimantan Tengah Nomor 1 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 2/2002 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 2 Tahun 2002 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2002Tanggal Penetapan:11 Februari 2002
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat i Kalimantan Tengah Nomor 1 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku11 Februari 2002
Tanggal Penetapan11 Februari 2002
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan bermotor (Lembaran Daerah Nomor 1 Tahun 1998 Seri A) 2. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2001. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang perpajakan daerah, yang dianggap penting untuk keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kalimantan Tengah.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mekanisme bagi hasil PKB antara Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut: 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum, 1% untuk kendaraan bermotor umum, dan 0,5% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar. Untuk penyaluran bagi hasil kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 30%, diatur bahwa 40% dari jumlah tersebut dibagi rata kepada seluruh Kabupaten/Kota, sementara 60% sisanya dibagi sesuai dengan persentase realisasi penerimaan PKB di masing-masing Kabupaten/Kota.

(-)

(-)