Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 9/2022 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2022Tanggal Penetapan:26 September 2022
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku27 September 2022
Tanggal Penetapan26 September 2022
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 81)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengantisipasi perkembangan di bidang pertanian dan meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga.

Ketentuan Substansial:

Perubahan dilakukan pada:

  1. Pasal 4: Mengubah ketentuan mengenai kegiatan usaha Perumda Puspahastama, mencakup produksi, pembelian, pengolahan, pemasaran, dan/atau perdagangan hasil pertanian dan olahannya dari berbagai subsektor pertanian. Juga mencakup penyewaan fasilitas seperti lantai jemur, mesin pengering, penggilingan padi, dan gudang. Prioritas diberikan pada produk pertanian daerah.
  2. Pasal 8: Mengubah ketentuan mengenai modal dasar Perumda Puspahastama menjadi Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan modal disetor sampai dengan bulan Agustus Tahun 2022 sebesar Rp4.580.000.000,00 (empat milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah). Pemerintah Daerah berkewajiban menganggarkan modal disetor secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
  3. Pasal 32: Mengubah ketentuan mengenai Direksi Perumda Puspahastama, yang dipimpin oleh Direksi dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang. Jika jumlah Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah satu diangkat menjadi Direktur Utama.

(-)

(-)