Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 07 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 07 Tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan, Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga Adat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 07/2018 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 07 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 07 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan, Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga Adat
LokasiPemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanUjoh Bilang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga Adat di Kabupaten Mahakam Ulu. Latar belakangnya adalah untuk melindungi nilai-nilai masyarakat adat sebagai kekayaan budaya dan mengakui keberadaan hukum adat, norma adat, dan lembaga adat yang telah ada secara turun temurun. Tujuannya adalah untuk memelihara budaya daerah, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan, melindungi adat istiadat, dan mewujudkan lembaga adat yang berfungsi dalam menjaga dan mengembangkan adat istiadat serta menyelesaikan konflik adat. Ketentuan substansial mencakup tahapan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang meliputi identifikasi, verifikasi, dan penetapan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melindungi dan membina Lembaga Adat, serta menyerahkan mekanisme pergantian pengurus Lembaga Adat kepada Masyarakat Hukum Adat. Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat meliputi aspek kelembagaan, pendampingan, dan penyediaan fasilitas. Pemerintah Daerah juga wajib melindungi dan melestarikan situs budaya dan adat istiadat. Pembiayaan untuk kegiatan ini dapat dialokasikan dari APBD.

1. Semua peraturan Perundang-Undangan di Daerah yang mengatur tentang Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan, Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga Adat yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)