di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 31/2021 · Permen ESDM No. 31 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2021
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional merupakan peraturan baru pada tingkat Peraturan Menteri yang secara khusus mengatur tata cara penetapan, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan Geopark Nasional.
Apakah menggantikan peraturan sebelumnya?
Dalam teks Peraturan Menteri ini tidak terdapat ketentuan pencabutan atau penggantian terhadap Peraturan Menteri ESDM sebelumnya. Dengan demikian, tidak secara eksplisit menggantikan peraturan menteri terdahulu.
Apakah mengubah peraturan sebelumnya?
Peraturan ini tidak mencantumkan klausul yang menyatakan perubahan (amandemen) terhadap Peraturan Menteri lain. Oleh karena itu, Peraturan ini tidak mengubah peraturan menteri sebelumnya secara langsung. Namun secara substansial peraturan ini melengkapi dan merupakan implementasi lebih rinci dari ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) dan berkaitan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi.
Hubungan dengan peraturan lain
Peraturan ini disusun sejalan dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark).
Peraturan ini juga merujuk dan bersinergi dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2020 (Pedoman Penetapan Warisan Geologi) dan ketentuan kelembagaan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2021 (Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM).
Status berlaku
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 November 2021 (Pasal 23). Tidak ada ketentuan pencabutan terhadap peraturan lain dalam teks ini; karenanya ketentuan-ketentuan lain yang tidak bertentangan tetap berlaku.
Tujuan dan Latar Belakang
Peraturan ini bertujuan untuk: (a) melestarikan Warisan Geologi, Keanekaragaman Hayati, dan Keragaman Budaya; (b) meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan geodiversity, biodiversity, dan cultural diversity; serta (c) menjadi dasar bagi Pengelola Geopark dalam pengelolaan Geopark Nasional (Pasal 3). Latar belakangnya adalah perlunya pengawasan dan dasar pengelolaan Geopark sebagaimana dimaksud dalam konsideran peraturan.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Kewajiban Pengelola Geopark: mengusulkan Geopark melalui gubernur dengan dokumen teknis dan administratif lengkap (Pasal 5-8); menyusun rencana induk berdasarkan peraturan perundang-undangan (Pasal 7); melaksanakan pengelolaan sesuai ketentuan (Pasal 13); menyampaikan laporan berkala setiap 2 tahun kepada Menteri melalui Kepala Badan (Pasal 14); menjamin keamanan dan penyimpanan data hasil kerja sama (Pasal 13 ayat 4-5).
Kewajiban Pemerintah Pusat/Kementerian: melakukan verifikasi teknis dan administratif melalui Kepala Badan dan tim verifikasi (Pasal 9-10); menyelenggarakan diskusi kelompok terpimpin (Pasal 11); menetapkan Geopark Nasional berdasarkan usulan (Pasal 12); melakukan pemantauan dan evaluasi berkala serta berwenang mengusulkan pencabutan status (Pasal 17-21).
Kewajiban Pemerintah Daerah: memberikan rekomendasi dan keputusan pembentukan Pengelola Geopark (Pasal 8); melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan (Pasal 15-16); dapat mengajukan permohonan perubahan luasan (Pasal 19 ayat 4-6).
Hak dan Peran Pemangku Kepentingan: dilibatkan dalam verifikasi, FGD, dan pengembangan Geopark; dapat menjadi anggota Pengelola atau mitra dalam kegiatan penelitian, pendidikan, dan pengembangan (Pasal 11, Pasal 13).
Hak Milik Data: data dan informasi hasil kerja sama wajib diamankan dan merupakan milik Negara (Pasal 13 ayat 4-5).
Prinsip-prinsip Utama
Konservasi dan pembangunan berkelanjutan sebagai tujuan utama pengelolaan Geopark (Pasal 1, Pasal 3).
Partisipasi multi-pemangku kepentingan termasuk keterlibatan aktif masyarakat dan KNGI (Pasal 1, Pasal 11).
Berbasis bukti dan peraturan perundang-undangan (verifikasi teknis, rencana induk sesuai ketentuan, dan kepatuhan terhadap penataan ruang) (Pasal 6-7, Pasal 5 ayat 5).
Transparansi dan akuntabilitas melalui mekanisme verifikasi, FGD, pelaporan berkala, pemantauan dan evaluasi (Pasal 9-14, Pasal 17-19).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Pengusulan: Pengelola Geopark mengajukan usulan kepada gubernur dengan dokumen teknis (proposal dan rencana induk) dan dokumen administratif (rekomendasi KNGI, rekomendasi gubernur, keputusan pembentukan Pengelola, keputusan Menteri tentang penetapan Warisan Geologi) (Pasal 5-8).
Verifikasi: Kepala Badan membentuk tim verifikasi untuk melakukan verifikasi teknis dan administratif, berkonsultasi, menyampaikan rekomendasi dan laporan tertulis (Pasal 9-10).
Focus Group Discussion (FGD): setelah verifikasi dilakukan FGD untuk menyamakan persepsi dan mencegah masalah pasca-penetapan (Pasal 11).
Rekomendasi dan Penetapan: tim verifikasi menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Badan; Kepala Badan menyampaikan usulan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal; Menteri menetapkan Geopark Nasional (Pasal 12).
Pengelolaan: Pengelola dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai ketentuan; wajib menyusun laporan setiap 2 tahun (Pasal 13-14).
Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan melakukan pembinaan; Menteri melakukan pemantauan minimal setiap 2 tahun dan evaluasi tiap 4 tahun dengan ketentuan tambahan bila diperlukan (Pasal 15-19).
Pencabutan Status: Kepala Badan dapat mengusulkan pencabutan status Geopark Nasional berdasarkan hasil evaluasi; Menteri dapat menetapkan pencabutan (Pasal 21).
Masa berlaku dan implementasi
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 November 2021 (Pasal 23).
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Pasal 22 menyatakan bahwa Geopark Nasional yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku. Namun, entitas tersebut wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini.
Batas waktu penyesuaian
Peraturan menetapkan batas waktu penyesuaian paling lama 4 (empat) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini bagi Geopark Nasional yang telah ada (Pasal 22).
Grandfathering clauses
Ketentuan Pasal 22 berfungsi sebagai ketentuan grandfathering: Geopark yang sudah ada tidak otomatis kehilangan statusnya pada saat peraturan baru ini berlaku, tetapi diberikan waktu transisi untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam jangka waktu yang ditentukan (4 tahun).
Ketentuan peralihan prosedural
Untuk usulan perubahan luasan kawasan yang berkaitan dengan Geopark Nasional, mekanisme penetapan perubahan berlaku mutatis mutandis sesuai ketentuan Pasal 9 sampai Pasal 12 (Pasal 19 ayat 7). Hal ini berarti prosedur verifikasi, FGD, rekomendasi, dan penetapan dipertahankan untuk penyesuaian luasan.
Tidak mengatur sanksi