di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 11/2021 · Perda Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), serta menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat. Peraturan ini juga menjadi dasar penyusunan program dan kegiatan pembangunan terkait NAPZA dalam rencana pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat terkait NAPZA. Antisipasi dini dilakukan melalui edukasi di satuan pendidikan dan instansi, dengan pembentukan tim edukasi oleh Bupati. Peringatan tentang larangan penyalahgunaan NAPZA dirumuskan dan dipasang di berbagai tempat strategis.
Pencegahan dilakukan terhadap kawasan rentan penyalahgunaan NAPZA oleh SKPD terkait dan tim gabungan. Bupati dapat memfasilitasi program kerja BNN Daerah, program pengabdian masyarakat perguruan tinggi, serta kegiatan organisasi pelajar dan pemuda. Pemangku jabatan wajib melaporkan indikasi penyalahgunaan NAPZA.
Penanganan dilakukan terhadap kawasan yang terindikasi menjadi lokasi peredaran, transaksi, atau penggunaan NAPZA, termasuk penertiban dan pengamanan lingkungan. Bupati dapat memberikan izin perataan bangunan liar yang dijadikan tempat penyalahgunaan NAPZA. Penanganan juga dilakukan terhadap penginapan dan tempat hiburan yang menjadi tempat penyalahgunaan NAPZA, serta anak-anak yang terpapar NAPZA. Perlindungan diberikan kepada anak-anak yang orang tuanya terlibat tindak pidana NAPZA.
Rehabilitasi difasilitasi bagi korban penyalahgunaan NAPZA dari keluarga prasejahtera. Masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pencegahan penyalahgunaan NAPZA. Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan BNN di Daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan melaporkan penyelenggaraan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika Daerah kepada gubernur secara berkala.