Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 75/2017 · PERPRES No. 75 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 75 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2017Tanggal Penetapan:1 Agustus 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Agustus 2017
Tanggal Penetapan01 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memastikan bahwa nilai Barang Milik Negara/Daerah yang tercatat dalam laporan keuangan pemerintah mencerminkan nilai wajar yang akuntabel. Hal ini dilakukan melalui penilaian kembali Barang Milik Negara/Daerah, terutama aset tetap seperti tanah, gedung, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan. Penilaian kembali ini dilakukan untuk mengatasi perbedaan nilai material antara nilai tercatat dan nilai wajar. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas kebijakan dan pelaksanaan penilaian kembali Barang Milik Negara, sementara Menteri Dalam Negeri menyusun pedoman untuk Barang Milik Daerah. Koreksi nilai hasil penilaian kembali akan dicatat dalam laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

(-)

(-)