Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memastikan bahwa nilai Barang Milik Negara/Daerah yang tercatat dalam laporan keuangan pemerintah mencerminkan nilai wajar yang akuntabel. Hal ini dilakukan melalui penilaian kembali Barang Milik Negara/Daerah, terutama aset tetap seperti tanah, gedung, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan. Penilaian kembali ini dilakukan untuk mengatasi perbedaan nilai material antara nilai tercatat dan nilai wajar. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas kebijakan dan pelaksanaan penilaian kembali Barang Milik Negara, sementara Menteri Dalam Negeri menyusun pedoman untuk Barang Milik Daerah. Koreksi nilai hasil penilaian kembali akan dicatat dalam laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.