Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 2/2012 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2012Tanggal Penetapan:18 Juni 2012
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku18 Juni 2012
Tanggal Penetapan18 Juni 2012
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 30 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur 2. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Luwu Timur

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan tujuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menggerakkan perekonomian daerah. BUMD dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Perusahaan Daerah (PD). Pendirian BUMD harus mendapat persetujuan DPRD. Kegiatan usaha BUMD meliputi bidang yang menjadi kewenangan daerah. Modal BUMD ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan komposisi minimal 51% dimiliki Pemerintah Daerah. Perubahan modal memerlukan persetujuan DPRD. Pengurus BUMD diangkat melalui *fit and proper test*. Tahun buku BUMD adalah tahun takwim, dan pengesahan rencana kerja serta anggaran diatur dalam AD/ART. Laporan keuangan tahunan wajib disusun. Penetapan dan penggunaan laba bersih diatur dalam AD/ART. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BUMD harus mendapat persetujuan DPRD. Likuidasi BUMD berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD.

(-)

(-)