Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 4/2023 · Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2023Tanggal Penetapan:13 Juni 2023
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku13 Juni 2023
Tanggal Penetapan13 Juni 2023
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Koperasi bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur melalui koperasi yang kuat dan mandiri. Latar belakangnya adalah peran penting koperasi dalam ekonomi kerakyatan dan perlunya pemberdayaan serta pelindungan koperasi sebagai urusan pemerintahan daerah yang wajib dilaksanakan. Ketentuan substansial mencakup fungsi dan peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat, serta mewujudkan perekonomian nasional yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Prinsip koperasi meliputi keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan demokratis, pembagian sisa hasil usaha yang adil, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, dan kemandirian. Bentuk koperasi terdiri dari Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan koperasi, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi. Peraturan ini juga mengatur tentang keanggotaan koperasi, perangkat koperasi (Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas), kegiatan usaha koperasi (produksi, distribusi, pemasaran, jasa, simpan pinjam), perizinan, pengawasan, pemeringkatan, pendidikan dan pelatihan, permodalan, pemberdayaan, pelindungan usaha, pembiayaan, pelaporan, dan peran serta masyarakat.

1. Koperasi yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, paling lama 12 (dua belas) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. KSP yang memiliki unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib melakukan pemisahan unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah menjadi KSPPS paling lama 1 (satu) tahun.

1. Koperasi yang tidak memiliki perizinan berusaha dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sementara izin usaha, pencabutan izin usaha, dan/atau pembubaran Koperasi. 2. Sanksi administratif diberikan kepada Koperasi yang melakukan pelanggaran terkait perizinan berusaha, tata kelola, profil risiko, kinerja keuangan, permodalan, dan/atau pelanggaran prinsip-prinsip syariah bagi Koperasi berprinsip syariah. 3. Sanksi administratif dikategorikan sebagai sanksi ringan (surat teguran), sanksi sedang (penurunan tingkat kesehatan Koperasi, pembatasan kegiatan usaha Koperasi, atau pembekuan perizinan berusaha Koperasi), dan/atau sanksi berat (pencabutan perizinan berusaha Koperasi atau pembubaran Koperasi).