Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Koperasi bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur melalui koperasi yang kuat dan mandiri. Latar belakangnya adalah peran penting koperasi dalam ekonomi kerakyatan dan perlunya pemberdayaan serta pelindungan koperasi sebagai urusan pemerintahan daerah yang wajib dilaksanakan.
Ketentuan substansial mencakup fungsi dan peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat, serta mewujudkan perekonomian nasional yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Prinsip koperasi meliputi keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan demokratis, pembagian sisa hasil usaha yang adil, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, dan kemandirian. Bentuk koperasi terdiri dari Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan koperasi, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
Peraturan ini juga mengatur tentang keanggotaan koperasi, perangkat koperasi (Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas), kegiatan usaha koperasi (produksi, distribusi, pemasaran, jasa, simpan pinjam), perizinan, pengawasan, pemeringkatan, pendidikan dan pelatihan, permodalan, pemberdayaan, pelindungan usaha, pembiayaan, pelaporan, dan peran serta masyarakat.