Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 06/2006 · Perda Kabupaten Sukamara No. 06 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2006Tanggal Penetapan:6 Mei 2006
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku10 Mei 2006
Tanggal Penetapan06 Mei 2006
Tempat PenetapanSukamara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang daerah di Kabupaten Sukamara.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pengelolaan barang daerah dianggap penting untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk memelihara, memanfaatkan, dan mengamankan barang daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, serta memberikan kepastian hukum.

Ketentuan Substansial:

Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang daerah. Dalam melaksanakan fungsi ini, Bupati dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Perlengkapan, Kepala Unit Kerja, Pemegang Barang/Bendaharawan Barang, dan Pengurus Barang.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang daerah, meliputi:

  1. Perencanaan dan Pengadaan: Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana kebutuhan barang daerah dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
  2. Penerimaan dan Pengeluaran: Pengadaan barang bergerak diterima oleh Pemegang Barang/Bendaharawan Barang atau pegawai yang ditunjuk. Penerimaan barang tidak bergerak dilakukan oleh Kepala atau Pejabat yang ditunjuk.
  3. Pemeliharaan: Kepala Bagian Perlengkapan atau Kepala Unit Kerja bertanggung jawab atas pemeliharaan barang daerah.
  4. Inventarisasi: Pemerintah Daerah wajib melakukan inventarisasi terhadap seluruh barang milik daerah. Sensus barang daerah dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun.
  5. Perubahan Status Hukum: Barang Daerah dapat dihapus dari daftar inventaris karena rusak, hilang, pelelangan, penjualan, dihibahkan, atau dimusnahkan.
  6. Pemanfaatan: Barang Daerah dapat dipinjam-pakaikan, disewakan, digunausahakan, atau dikelola secara swadana.
  7. Pengamanan: Pemerintah Daerah wajib mengamankan seluruh Barang Daerah baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan, pengendalian, pengawasan, pembiayaan, dan penyelesaian kerugian daerah terkait pengelolaan barang daerah.

(-)

  1. Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau kelalaian seseorang dikenakan sanksi administrasi atau denda atau ganti rugi dan atau dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.