di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 06/2006 · Perda Kabupaten Sukamara No. 06 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang daerah di Kabupaten Sukamara.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pengelolaan barang daerah dianggap penting untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk memelihara, memanfaatkan, dan mengamankan barang daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, serta memberikan kepastian hukum.
Ketentuan Substansial:
Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang daerah. Dalam melaksanakan fungsi ini, Bupati dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Perlengkapan, Kepala Unit Kerja, Pemegang Barang/Bendaharawan Barang, dan Pengurus Barang.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang daerah, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan, pengendalian, pengawasan, pembiayaan, dan penyelesaian kerugian daerah terkait pengelolaan barang daerah.