Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2017 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG PADA PT. WAHANA RAHARDJA

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 16/2017 · Perda Provinsi Lampung No. 16 Tahun 2017 · Perda Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2017Tanggal Penetapan:5 Oktober 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG PADA PT. WAHANA RAHARDJA
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku05 Oktober 2017
Tanggal Penetapan05 Oktober 2017
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Lampung dalam Bentuk Saham pada PT. Lampung Jasa Utama, PT. Wahana Rahardja dan PT. Asuransi Bangun Askrida (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 389).

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2017 mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung pada PT. Wahana Rahardja. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dasar hukumnya adalah Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa setiap penambahan penyertaan modal daerah pada perusahaan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. Wahana Rahardja dimaksudkan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan PAD, dan menciptakan kesempatan kerja. Tujuannya adalah melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dan mendorong peningkatan kinerja perusahaan.

Pemerintah Provinsi Lampung melakukan penambahan modal daerah sebagai modal disetor kepada PT. Wahana Rahardja sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) sesuai Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014, sehingga modal di setor Pemerintah Provinsi Lampung kepada PT. Wahana Rahardja menjadi Rp. 9.008.000.000.- (sembilan milyar delapan juta rupiah). Untuk memenuhi kecukupan modal dasar, Pemerintah Daerah memberikan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 15.987.000.000 (lima belas milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) yang dianggarkan dari APBD. Penyetoran modal ini dilaksanakan secara bertahap dari APBD Tahun Anggaran 2017 hingga 2019.

Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan pada PT. Wahana Rahardja yang dibantu oleh Sekretaris Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi Badan Usaha Milik Daerah. Pembinaan dan pengawasan meliputi monitoring, evaluasi, pendampingan, dan pengendalian. Tujuannya adalah menjadikan PT. Wahana Rahardja dikelola secara profesional, meningkatkan kontribusi pada PAD, meningkatkan fungsi kontrol, dan mendorong iklim usaha yang sehat.

(-)

(-)