Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 28 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Rumah Pemotongan Hewan dan Retribusi Rumah Pemotongan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 28/2011 · Perda Kota Pekalongan No. 28 Tahun 2011 · Perda Kota Pekalongan Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2011Tanggal Penetapan:29 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRumah Pemotongan Hewan dan Retribusi Rumah Pemotongan Hewan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku29 November 2011
Tanggal Penetapan29 November 2011
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2000 Seri B Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan retribusi RPH di Kota Pekalongan. Latar belakangnya adalah peningkatan kebutuhan protein hewani dan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi RPH, serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di RPH dan memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan, serta memperhatikan kaidah agama dan kepercayaan masyarakat.
  2. Pemerintah Daerah menyelenggarakan RPH untuk pelayanan pemotongan hewan.
  3. Pengaturan mengenai persyaratan pemotongan hewan, izin jagal, dan pengangkutan daging.
  4. Pemeriksaan hewan sebelum dan sesudah dipotong.
  5. Retribusi RPH dikenakan atas pelayanan pemotongan/pemeriksaan hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  6. Objek retribusi meliputi pelayanan RPH, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, dan pemeriksaan daging sesudah dipotong.
  7. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas RPH.
  8. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis hewan, dan jumlah hewan yang dipotong.
  9. Tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  10. Kedaluwarsa penagihan retribusi.
  11. Insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi.
  12. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8, dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.