Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 4/2022 · Perda Kabupaten Indramayu No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2022Tanggal Penetapan:12 Agustus 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku12 Agustus 2022
Tanggal Penetapan12 Agustus 2022
Tempat PenetapanIndramayu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam bertujuan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan petambak garam melalui dukungan kebijakan daerah yang menjamin iklim usaha kondusif. Peraturan ini mengatur perencanaan, perlindungan, pemberdayaan, pendanaan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat dalam usaha pergaraman.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perlindungan dan pemberdayaan petambak garam didasarkan pada tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu untuk meningkatkan kesejahteraan petambak garam. Hal ini dilakukan dengan memberikan dukungan kebijakan yang menjamin iklim usaha yang kondusif, mengingat petambak garam sering menghadapi risiko ekonomi tinggi akibat kondisi alam, sarana prasarana, kepastian harga, akses informasi, dan permodalan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Perencanaan: Pemerintah Daerah Kabupaten menyusun perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petambak garam secara sistematis dan terpadu, yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan daerah dan APBD.
  2. Perlindungan Petambak Garam: Pemerintah Daerah Kabupaten bertanggung jawab atas perlindungan petambak garam melalui penyediaan prasarana dan sarana usaha pergaraman, jaminan kepastian usaha dan harga jual garam, jaminan terhadap risiko usaha, kemudahan perizinan, serta jaminan keamanan dan bantuan hukum.
  3. Pemberdayaan Petambak Garam: Pemerintah Daerah Kabupaten memberdayakan petambak garam melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, kemitraan usaha, penyediaan fasilitas pembiayaan dan modal, kemudahan akses sistem informasi, dan penguatan kelembagaan.
  4. Pendanaan dan Pembiayaan: Pendanaan untuk kegiatan perlindungan dan pemberdayaan petambak garam dapat bersumber dari APBD dan/atau sumber lainnya yang sah.
  5. Pengawasan: Bupati melaksanakan pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petambak garam.
  6. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam perlindungan dan pemberdayaan petambak garam, baik secara perseorangan maupun berkelompok.

Peraturan ini juga mengatur tentang jenis-jenis petambak garam, yang terdiri dari Petambak Garam Kecil, Penggarap Tambak Garam, dan Pemilik Tambak Garam yang memiliki lahan lebih dari 5 hektare sampai dengan 15 hektare.

(-)

(-)