Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN DAN PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PERAIRAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 14/2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2014Tanggal Penetapan:22 September 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN DAN PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PERAIRAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku22 September 2014
Tanggal Penetapan22 September 2014
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433 ) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penangkapan Ikan di Wilayah Perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini dimaksudkan sebagai acuan terhadap pengaturan pengelolaan dan penangkapan ikan di wilayah perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan tujuan untuk mewujudkan pemanfaatan sumberdaya ikan yang bertanggung jawab, optimal dan berkelanjutan serta mengurangi konflik pemanfaatan sumber daya ikan berdasarkan prinsip pengelolaan sumber daya perairan. Peraturan ini mengatur jalur penangkapan ikan yang terdiri dari jalur I, II, dan III, serta jenis alat penangkapan ikan yang diperbolehkan dan dilarang. Pemerintah Daerah wajib memperhatikan ketentuan hukum nasional dan internasional serta dapat menerapkan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Setiap orang atau badan hukum berhak melakukan penangkapan sesuai kapasitas dan jenis alat tangkap, serta wajib mentaati peraturan dan menggunakan alat penangkapan yang tidak merusak lingkungan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban perizinan bagi kapal penangkap ikan, larangan penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang merusak, serta sistem tata niaga hasil kelautan perikanan yang mengharuskan pendaratan hasil tangkapan di PPI dan TPI. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati melalui Dinas Kelautan dan Perikanan dan Syahbandar Perikanan, dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan dan perlindungan sumberdaya ikan.

(-)

1. Setiap orang dan atau Badan Hukum Indonesia yang melakukan usaha perikanan tangkap yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis; pembekuan SIUP, SIPI, dan SIKPI; pencabutan SIUP, SIPI, dan SIKPI; dan Pembekuan STDUP bagi nelayan kecil.