Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 17 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 17/2015 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Oktober 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Industri
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Oktober 2015
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI) di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah sambil tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan mencegah persaingan usaha yang tidak sehat. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menerbitkan IUI, TDI (Tanda Daftar Industri), dan Izin Perluasan Usaha Industri. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Persyaratan Izin:** Setiap orang atau badan hukum yang mendirikan perusahaan industri dengan investasi antara Rp.200.000.000,- hingga Rp.10.000.000.000,- wajib memiliki IUI. TDI diperlukan untuk industri kecil dengan investasi Rp.5.000.000,- hingga Rp.200.000.000,-. Industri dengan investasi di bawah Rp.5.000.000,- tidak wajib memiliki TDI, kecuali jika diminta. 2. **Prosedur Perizinan:** Pemberian IUI dapat dilakukan melalui Persetujuan Prinsip atau Tanpa Persetujuan Prinsip, tergantung pada lokasi dan jenis industri. Permohonan IUI dan TDI harus memenuhi persyaratan seperti IMB, SITU, NPWPD, Izin Lokasi, Izin Gangguan (HO), dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL), Izin Lingkungan, dan Surat Keterangan Laik Fungsi Bangunan. 3. **Izin Perluasan:** Pemegang IUI yang ingin melakukan perluasan industri wajib memiliki Izin Perluasan dari Bupati. Dispensasi masa transisi peningkatan kapasitas produksi diberikan maksimal 30% selama 6 bulan sejak pengajuan perluasan. 4. **Kewajiban Pemegang Izin:** Pemegang izin wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup, serta upaya keamanan dan keselamatan. Mereka juga wajib menyampaikan informasi industri dalam bentuk laporan kapasitas produksi dan pemeliharaan lingkungan setiap tahun.

1. IUI, TDI dan Izin Perluasan Industri yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Setiap orang atau badan yang tidak melaksanakan kewajiban terkait lingkungan, keamanan, pelaporan, atau menyalahgunakan izin dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) dan (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 15 yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dipidana sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran terhadap Pasal 16 yang mengakibatkan kerugian bagi pekerja dipidana sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.