Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI) di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah sambil tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan mencegah persaingan usaha yang tidak sehat. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menerbitkan IUI, TDI (Tanda Daftar Industri), dan Izin Perluasan Usaha Industri.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Persyaratan Izin:** Setiap orang atau badan hukum yang mendirikan perusahaan industri dengan investasi antara Rp.200.000.000,- hingga Rp.10.000.000.000,- wajib memiliki IUI. TDI diperlukan untuk industri kecil dengan investasi Rp.5.000.000,- hingga Rp.200.000.000,-. Industri dengan investasi di bawah Rp.5.000.000,- tidak wajib memiliki TDI, kecuali jika diminta.
2. **Prosedur Perizinan:** Pemberian IUI dapat dilakukan melalui Persetujuan Prinsip atau Tanpa Persetujuan Prinsip, tergantung pada lokasi dan jenis industri. Permohonan IUI dan TDI harus memenuhi persyaratan seperti IMB, SITU, NPWPD, Izin Lokasi, Izin Gangguan (HO), dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL), Izin Lingkungan, dan Surat Keterangan Laik Fungsi Bangunan.
3. **Izin Perluasan:** Pemegang IUI yang ingin melakukan perluasan industri wajib memiliki Izin Perluasan dari Bupati. Dispensasi masa transisi peningkatan kapasitas produksi diberikan maksimal 30% selama 6 bulan sejak pengajuan perluasan.
4. **Kewajiban Pemegang Izin:** Pemegang izin wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup, serta upaya keamanan dan keselamatan. Mereka juga wajib menyampaikan informasi industri dalam bentuk laporan kapasitas produksi dan pemeliharaan lingkungan setiap tahun.