di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 12/2016 · Perda Kota Bandar Lampung No. 12 Tahun 2016 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan Menara Telekomunikasi bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan serta penggunaan menara telekomunikasi di wilayah Kota Bandar Lampung. Latar belakangnya adalah pentingnya menara telekomunikasi sebagai infrastruktur utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi, yang memerlukan pengaturan untuk menjamin keamanan, keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, efektivitas, efisiensi, dan estetika kota.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi penyedia menara, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang ada.