Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 86 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 86/2017 · Perda Kabupaten Buleleng No. 86 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 86 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2018Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku01 Januari 2018
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanBuleleng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2007 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2).

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2018. Kebijakan ini bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini mencakup pengelolaan seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah yang dikelola dalam APBD, kewajiban SKPD untuk memungut dan/atau menerima pendapatan daerah, serta larangan penggunaan langsung penerimaan SKPD untuk membiayai pengeluaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Diatur pula mengenai batas tertinggi belanja yang dianggarkan dalam APBD, pelaksanaan anggaran pendapatan daerah, asas umum pelaksanaan anggaran belanja daerah, pengadaan barang/jasa, belanja tidak langsung, belanja langsung, dan pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, laporan keuangan, serta prosedur dan teknis pertanggungjawaban.

(-)

(-)