Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2018. Kebijakan ini bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini mencakup pengelolaan seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah yang dikelola dalam APBD, kewajiban SKPD untuk memungut dan/atau menerima pendapatan daerah, serta larangan penggunaan langsung penerimaan SKPD untuk membiayai pengeluaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Diatur pula mengenai batas tertinggi belanja yang dianggarkan dalam APBD, pelaksanaan anggaran pendapatan daerah, asas umum pelaksanaan anggaran belanja daerah, pengadaan barang/jasa, belanja tidak langsung, belanja langsung, dan pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, laporan keuangan, serta prosedur dan teknis pertanggungjawaban.