Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 12/2016 · Perda Kabupaten Boyolali No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Agustus 2016
Pelayanan KesehatanLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 128) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 178).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyudono Kabupaten Boyolali. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pemungutan tarif pelayanan kesehatan kelas III di RSUD Banyudono, mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dengan memungut biaya sebagai imbalan atas pelayanan barang dan jasa.

Ruang lingkup pelayanan kesehatan di RSUD Banyudono meliputi pelayanan yang dilaksanakan oleh tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan. Pelayanan kesehatan dibedakan berdasarkan tempat pelayanan (rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, rawat sehari, dan rawat siang hari) dan jenis pelayanan (pelayanan medis, pelayanan keperawatan, pelayanan penunjang medis, dan pelayanan penunjang non medis). Tarif pelayanan ditetapkan dengan cara penjumlahan antara jasa sarana dan jasa pelayanan. Penerimaan pendapatan jasa pelayanan kesehatan kelas III disetorkan ke rekening RSUD Banyudono dan dikelola oleh Direktur untuk meningkatkan pelayanan pasien dan kesejahteraan pegawai.

Bagi penduduk yang mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kesehatan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, dan asuransi kesehatan lainnya, biaya pelayanan ditanggung oleh penjamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)