di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 12/2016 · Perda Kabupaten Boyolali No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyudono Kabupaten Boyolali. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pemungutan tarif pelayanan kesehatan kelas III di RSUD Banyudono, mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dengan memungut biaya sebagai imbalan atas pelayanan barang dan jasa.
Ruang lingkup pelayanan kesehatan di RSUD Banyudono meliputi pelayanan yang dilaksanakan oleh tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan. Pelayanan kesehatan dibedakan berdasarkan tempat pelayanan (rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, rawat sehari, dan rawat siang hari) dan jenis pelayanan (pelayanan medis, pelayanan keperawatan, pelayanan penunjang medis, dan pelayanan penunjang non medis). Tarif pelayanan ditetapkan dengan cara penjumlahan antara jasa sarana dan jasa pelayanan. Penerimaan pendapatan jasa pelayanan kesehatan kelas III disetorkan ke rekening RSUD Banyudono dan dikelola oleh Direktur untuk meningkatkan pelayanan pasien dan kesejahteraan pegawai.
Bagi penduduk yang mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kesehatan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, dan asuransi kesehatan lainnya, biaya pelayanan ditanggung oleh penjamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.