Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 1/2018 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2018Tanggal Penetapan:10 Agustus 2018
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku10 Agustus 2018
Tanggal Penetapan10 Agustus 2018
Tempat PenetapanSumbawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 584) sebagaimana telah telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2014 dan Nomor 1 Tahun 2017.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2018 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah karena beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi jasa umum dan menambah jenis-jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, seiring dengan perkembangan harga pasar dan kebutuhan pelayanan masyarakat. Perubahan ini meliputi retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, pelayanan pasar, dan pengujian kendaraan bermotor. Secara substansial, peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 1 angka 6, 7, 42, 43, dan 44 serta menyisipkan angka 44a, mengubah Pasal 34 ayat (1), mengubah Pasal 40, dan mengubah struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, pelayanan pasar, dan pengujian kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam lampiran.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)