Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 12/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2015Tanggal Penetapan:21 Agustus 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku21 Agustus 2015
Tanggal Penetapan21 Agustus 2015
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Tahun 1999 Nomor 17 Seri D Nomor Seri 7) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2005 Nomor 2 Seri D Nomor Seri 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 69) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2006 Nomor 15 Seri E Nomor Seri 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan nomor 87) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 20 Tahun 2007 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 104) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 08) 6. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Bank Kalsel. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi daerah, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan keuangan daerah. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip menghasilkan laba.

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada Bank Kalsel sebesar Rp. 35.000.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Milyar Rupiah) yang dilakukan secara bertahap dari tahun 1993 hingga 2014. Selanjutnya, Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalsel sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (Dua Puluh Milyar Rupiah), yang akan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pada Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016, masing-masing sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah). Pelaksanaan penyertaan modal ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan.

(-)

(-)