Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini menetapkan petunjuk teknis penanganan kawasan tanaman terlarang. Latar belakangnya adalah perlunya peran serta pemerintah dan masyarakat dalam menangani kawasan tanaman terlarang untuk mewujudkan Indonesia bebas dari penyalahgunaan narkotika. Tujuannya adalah memberikan panduan implementasi kebijakan pembangunan berkelanjutan dalam penanganan kawasan tanaman terlarang.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Definisi dan Kriteria Kawasan Tanaman Terlarang:** Menjelaskan kawasan tanaman terlarang sebagai desa/kelurahan yang terdapat kultivasi tanaman terlarang, termasuk tanaman yang terdaftar dalam UU Narkotika dan tanaman lain yang mengandung zat psikoaktif.
2. **Desain Konsep Penanganan:** Mengadopsi kerangka konseptual pembangunan alternatif dari UNODC, meliputi pembangunan manusia berkelanjutan, pengendalian narkoba, dan pengendalian narkoba sebagai alat pembangunan. Program AD dibagi menjadi dua tahapan: ADP (mengganti tanaman narkotika) dan SALD (membangun masyarakat dengan alternatif pendapatan).
3. **Roadmap Pemulihan Kawasan:** Menetapkan roadmap jangka panjang yang melibatkan kerjasama lintas stakeholders, terdiri dari tiga periode: membangun kepercayaan, implementasi program, dan membangun Desa Produktif dan Mandiri.
4. **Proses Bisnis Alternative Development:** Menjelaskan proses bisnis oleh BNN dan stakeholder dalam penanganan kawasan tanaman terlarang, meliputi pembinaan teknis, pemetaan kawasan, pengembangan kapasitas masyarakat, serta monitoring dan evaluasi.
5. **Pengukuran Keberhasilan:** Mengukur keberhasilan melalui Indeks Keterpulihan Kawasan Tanaman Terlarang (IKKTT) yang mengacu pada tiga dimensi: pembangunan manusia berkelanjutan, pengembangan sebagai pengendali masalah narkoba, dan pengendalian masalah narkoba sebagai perangkat pengembangan.