Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 1993

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organsasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 20/1993 · Perda Kabupaten Kebumen No. 20 Tahun 1993 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 1994Tanggal Penetapan:16 November 1993
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Susunan Organsasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku30 Mei 1994
Tanggal Penetapan16 November 1993
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 10 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan jaringan informasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat, sesuai dengan Surat Kawat Menteri Dalam Negeri dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Perubahan tersebut meliputi penambahan Sub Bagian Pembinaan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) pada Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Kebumen. Pasal-pasal yang diubah meliputi Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 90. Pasal 30 mengatur fungsi Bagian Hubungan Masyarakat, Pasal 31 mengatur susunan Bagian Hubungan Masyarakat, Pasal 32 mengatur tugas Sub Bagian, dan Pasal 90 mengatur perubahan susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(-)

(-)