Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 46 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1989 tentang Pengesahan Customs Covention On The International Transport Of Goods Under Cover Of TIR Carnets (TIR Covention)

Juga dikenal sebagai: Keppres 46/1989 · Keppres No. 46 Tahun 1989 · Keppres Nomor 46 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 1989Tanggal Penetapan:31 Agustus 1989
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Customs Covention On The International Transport Of Goods Under Cover Of TIR Carnets (TIR Covention)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Agustus 1989
Tanggal Penetapan31 Agustus 1989
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi TIR yang diterima di Jenewa pada tahun 1975. Konvensi ini mengatur kemudahan pengangkutan barang dengan peti kemas yang melintasi batas negara melalui jalan darat. Dengan meningkatnya penggunaan peti kemas dan kemampuan industri dalam negeri, Indonesia melihat peluang untuk mengembangkan produksi peti kemas sebagai komoditi ekspor dan untuk pemakaian sendiri. Oleh karena itu, pengesahan konvensi ini diperlukan untuk memfasilitasi penggunaan peti kemas produksi Indonesia secara internasional.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengesahkan Konvensi TIR yang memungkinkan kemudahan dalam pengangkutan barang internasional dengan peti kemas. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam keputusan ini. Keputusan ini juga tidak mencantumkan kewajiban perizinan, pendaftaran, atau persyaratan khusus bagi badan hukum.

(-)

(-)