Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 102 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 102 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 102/2013 · Permenhub No. 102 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 102 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013 mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2011 mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2011 mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan Batam.

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Standar kompetensi ini dimaksudkan sebagai dasar dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dari dan dalam jabatan, serta penyusunan/pengembangan sistem dan proses Diklat berbasis kompetensi. Tujuan dari standar kompetensi jabatan struktural adalah untuk mewujudkan optimalisasi, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan kewenangan dalam jabatan secara berjenjang. Standar kompetensi jabatan struktural PNS Eselon I, II, III, IV, dan V di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Standar kompetensi jabatan struktural bersifat dinamis dan dapat dievaluasi sesuai kebutuhan dan perkembangan organisasi serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(-)

(-)