di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 9/2023 · Permen KKP No. 9 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan baik di Instansi Pembina (Kementerian Kelautan dan Perikanan) maupun di Instansi Daerah (perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota).
Ketentuan substansial meliputi: