Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 9/2023 · Permen KKP No. 9 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2023Tanggal Penetapan:29 Maret 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku03 April 2023
Tanggal Penetapan29 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan baik di Instansi Pembina (Kementerian Kelautan dan Perikanan) maupun di Instansi Daerah (perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota).

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan Hasil Kerja, Standar Kemampuan Rata-rata (SKR), dan Kontribusi oleh Instansi Pembina.
  2. Proses penyusunan kebutuhan yang meliputi penghitungan dan pengusulan kebutuhan.
  3. Indikator Beban Kerja yang meliputi jumlah kapal perikanan, jumlah usaha perikanan, jumlah armada pengawasan, dan jumlah penanganan pelanggaran.
  4. Prosedur pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan baik di Instansi Pembina maupun Instansi Daerah, termasuk verifikasi dan validasi usulan.

(-)

(-)