Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 5/2009 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Agustus 2009
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Agustus 2009
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton Utara. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk turut serta dalam pembangunan daerah dan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan air bersih. Lapangan usaha PDAM meliputi penyediaan dan pendistribusian air minum yang memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Buton Utara.

PDAM memiliki kewenangan untuk mengusahakan pengadaan air minum, membangun dan memelihara instalasi pengolahan air, membangun dan memelihara sistem pengadaan air minum, memasang dan memelihara pipa induk dan distribusi, mengatur dan mengawasi distribusi air minum, melakukan penelitian laboratorium, melakukan survei tarif air minum, melayani permintaan sambungan air, melakukan pencatatan meter air, menagih rekening air, mengambil tindakan terhadap pemakaian air yang tidak sah, menyediakan air minum untuk fasilitas kabupaten, membantu Bupati dalam mengatur usaha instalasi air minum pihak ketiga, memberikan izin instalatur air minum, serta meningkatkan mutu dan kesejahteraan karyawan.

PDAM dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam bidang usaha yang berhubungan dengan pengadaan dan distribusi air minum. Modal PDAM berasal dari kekayaan Pemerintah Daerah dan dapat diberikan bantuan dana. Pengurus PDAM terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi diangkat oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas dan bertanggung jawab dalam pengelolaan PDAM. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan Direksi dan memberikan saran kepada Bupati.

(-)

(-)