di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1984 tentang Penghargaan Terhadap Ijazah Diploma Iv Di Bidang Kepegawaian
Juga dikenal sebagai: Keppres 57/1984 · Keppres No. 57 Tahun 1984 · Keppres Nomor 57 Tahun 1984
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan penghargaan terhadap ijazah Diploma IV di bidang kepegawaian, yang sebelumnya belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Hal ini dilakukan untuk menyetarakan penghargaan ijazah Diploma IV dengan ijazah Sarjana dalam konteks kepegawaian, bukan akademik.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa ijazah Diploma IV diakui setara dengan ijazah Sarjana dalam semua mutasi kepegawaian. Pelaksanaan teknis dari keputusan ini akan diatur oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.