di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Keuangan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 15/2016 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa, yang menyatakan bahwa materi muatan Bagian Keenam Aset Desa tidak konsisten dengan judul Peraturan Desa. Tujuan perubahan ini adalah untuk memperbaiki dan menyesuaikan hasil klarifikasi tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penghapusan Pasal 53 sampai dengan Pasal 60 dan perubahan Pasal 61 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016. Pasal 61 yang baru mengatur tentang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan keuangan Desa oleh Pemerintah Daerah, meliputi pemberian pedoman mengenai APB Desa dan pengelolaan keuangan Desa, bimbingan teknis, fasilitasi peningkatan pendapatan Desa, dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Desa.