Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 117 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 117/2021 · PP No. 117 Tahun 2021 · PP Nomor 117 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2021Tanggal Penetapan:15 Desember 2021
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 2021
Tanggal Penetapan15 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung program ekspor nasional melalui peningkatan kapasitas usaha dan penguatan struktur permodalan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Total penambahan modal sebesar Rp5.000.000.000.000,00, yang dialokasikan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah.

(-)

(-)