Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Samkaryanugraha

Juga dikenal sebagai: PP 39/1968 · PP No. 39 Tahun 1968 · PP Nomor 39 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 1968Tanggal Penetapan:16 Desember 1968
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTanda Kehormatan Samkaryanugraha
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 1968
Tanggal Penetapan16 Desember 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan penghargaan kepada kesatuan-kesatuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah berjasa besar dalam operasi militer dan/atau pembangunan demi mempertahankan kelangsungan hidup Negara dan Bangsa Indonesia. Tanda kehormatan ini dikenal sebagai Samkaryanugraha.

Ketentuan Substansial: Tanda kehormatan Samkaryanugraha diberikan kepada kesatuan-kesatuan yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Bentuk dan ukuran tanda kehormatan ini telah ditentukan secara rinci, termasuk elemen-elemen simbolis seperti Bhinneka Tunggal Ika dan bintang emas. Pemberian tanda kehormatan dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan Panglima Angkatan melalui Menteri Pertahanan/Keamanan, setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia. Selain itu, kesatuan yang telah menerima Samkaryanugraha dapat menerima penghargaan ulang jika memenuhi persyaratan tertentu.

(-)

(-)