Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 3/2020 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2020Tanggal Penetapan:24 Agustus 2020
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku24 Agustus 2020
Tanggal Penetapan24 Agustus 2020
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan perumahan yang aman, sehat, serasi, dan berkelanjutan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjamin kepastian hukum di bidang perumahan. Kebijakan ini mencakup penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni, penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena bencana atau relokasi program pemerintah, pencegahan perumahan kumuh, dan peningkatan kualitas perumahan kumuh.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan rumah dan perumahan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan. Perencanaan perumahan harus menjamin pelaksanaan hunian berimbang dan disahkan oleh OPD terkait. Pembangunan perumahan wajib mewujudkan hunian berimbang, dengan perbandingan rumah sederhana, menengah, dan mewah 3:2:1. Lokasi pembangunan rumah susun komersial atau umum harus memenuhi persyaratan aksesibilitas yang memadai. Pemanfaatan perumahan terutama sebagai fungsi hunian, dengan pemanfaatan rumah tunggal atau deret dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas dengan persyaratan tertentu.

Pemerintah Daerah Kota memiliki kewenangan dalam pengendalian perumahan melalui perizinan, penertiban, dan penataan. Selain itu, diatur pula mengenai serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kota, yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota untuk pengelolaannya.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan perencanaan dan perancangan rumah yang tidak memenuhi persyaratan teknis, administratif, tata ruang dan ekologis dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, pencabutan insentif, dan denda administratif. 2. Setiap orang yang melakukan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan tidak sesuai dengan rencana, rancangan dan perizinan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelaksanaan pembangunan, dan perintah pembongkaran.