Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2016 bertujuan untuk menjamin keselamatan siswa dalam perjalanan ke sekolah melalui penerapan Rute Aman Selamat Sekolah (RASS). RASS adalah bagian dari manajemen dan rekayasa lalu lintas yang mencakup penyediaan sarana dan prasarana angkutan dari permukiman ke sekolah. Peraturan ini mengatur fasilitas perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, dan jalur khusus bersepeda. Selain itu, RASS dapat dilengkapi dengan halte, fasilitas parkir sepeda, dan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Penetapan kawasan RASS dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangan, dan harus memenuhi persyaratan tertentu seperti adanya sekolah dengan akses langsung ke jalan atau sungai/danau. Sosialisasi dan evaluasi pelaksanaan RASS juga diatur dalam peraturan ini.