Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penerapan Rute Aman Selamat Sekolah (RASS)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 16/2016 · Permenhub No. 16 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2016Tanggal Penetapan:4 Februari 2016
Sistem Pendidikan NasionalPerlindungan Keluarga & AnakLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenerapan Rute Aman Selamat Sekolah (RASS)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku05 Februari 2016
Tanggal Penetapan04 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2016 bertujuan untuk menjamin keselamatan siswa dalam perjalanan ke sekolah melalui penerapan Rute Aman Selamat Sekolah (RASS). RASS adalah bagian dari manajemen dan rekayasa lalu lintas yang mencakup penyediaan sarana dan prasarana angkutan dari permukiman ke sekolah. Peraturan ini mengatur fasilitas perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, dan jalur khusus bersepeda. Selain itu, RASS dapat dilengkapi dengan halte, fasilitas parkir sepeda, dan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Penetapan kawasan RASS dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangan, dan harus memenuhi persyaratan tertentu seperti adanya sekolah dengan akses langsung ke jalan atau sungai/danau. Sosialisasi dan evaluasi pelaksanaan RASS juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)