di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 17 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPIL
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Simeuleu 17/2012 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 17 Tahun 2012 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 17 Tahun 2012
Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 17 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Pencatatan Sipil. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Qanun ini mengatur mengenai:
Qanun ini juga mengatur sanksi administrasi berupa denda jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, serta tata cara pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, insentif pemungutan, dan penyidikan.