Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Perda No. 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 3/2020 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2020Tanggal Penetapan:1 September 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat atas Perda No. 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku01 September 2020
Tanggal Penetapan01 September 2020
Tempat PenetapanKuala Kurun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2009 Nomor 109) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah: a. Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2010 Nomor 122); b. Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 Nomor 204); dan c. Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019 Nomor 271, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 271.a).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengembangkan usaha Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa dengan melakukan perubahan bentuk kegiatan usaha yang didanai dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan Pasal 78 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan Pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengharuskan penetapan penyertaan modal daerah melalui Peraturan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan Pasal 3 dan Pasal 6 dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009. Pasal 3 mengatur tentang rincian penyertaan modal dari tahun 2010 hingga 2014, penyertaan modal tahun 2020, pengembalian modal oleh Perusahaan Daerah, dan penambahan penyertaan modal pada tahun 2020 untuk pengembangan usaha. Pasal 6 mengatur bahwa penyertaan modal digunakan untuk kegiatan usaha yang diatur dalam Peraturan Daerah mengenai Pembentukan Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa, dan jika ada pengembangan bidang usaha tanpa menambah modal, harus melalui persetujuan Penasihat Investasi, Badan Pengawas Perusahaan Daerah, dan Pemerintah Daerah.

(-)

(-)