Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bangka Barat Tahun 2018-2027

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 4/2018 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2018Tanggal Penetapan:5 Maret 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bangka Barat Tahun 2018-2027
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku05 Maret 2018
Tanggal Penetapan05 Maret 2018
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bangka Barat Tahun 2018-2027 (RIPPARKAB).

Latar Belakang dan Tujuan:

RIPPARKAB bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mengamanatkan pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk. RIPPARKAB menjadi pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten.

Ketentuan Substansial:

RIPPARKAB mencakup empat aspek utama pembangunan kepariwisataan:

  1. Destinasi Pariwisata: Pengembangan destinasi pariwisata yang bertanggung jawab terhadap lingkungan fisik, sosial, dan budaya.
  2. Industri Pariwisata: Pembangunan industri pariwisata yang berpihak pada nilai-nilai sejarah dan masyarakat lokal, berdaya saing, dan beretika.
  3. Pemasaran Pariwisata: Pengembangan pemasaran dan promosi pariwisata yang terpadu dengan sektor ekonomi lainnya.
  4. Kelembagaan Kepariwisataan: Pembangunan sistem kelembagaan kepariwisataan serta pemberdayaan sumber daya manusia.

Visi pembangunan kepariwisataan adalah mewujudkan Kabupaten Bangka Barat sebagai destinasi pariwisata sejarah, budaya, dan alam yang berbasis masyarakat, berdaya saing global, dan berkelanjutan pada tahun 2027.

Konsep pembangunan kepariwisataan yang diterapkan adalah konsep Pariwisata Pusaka berbasis Konservasi, Pendidikan, dan Masyarakat.

Strategi pembangunan kepariwisataan meliputi strategi pembangunan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.

Rencana perwilayahan pariwisata daerah meliputi rencana struktur perwilayahan pariwisata daerah, rencana kawasan pengembangan pariwisata daerah, dan rencana kawasan strategis pariwisata daerah.

(-)

(-)