Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2014 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 2/2014 · Perda Kabupaten Wajo No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2014Tanggal Penetapan:2 Juni 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku02 Juni 2014
Tanggal Penetapan02 Juni 2014
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemrintah Daerah Kabupaten Wajo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  2. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang memperoleh perpanjangan IMTA.
  3. Retribusi digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  4. Tarif retribusi ditetapkan sebesar $100 (USD) per orang per bulan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku.
  5. Masa retribusi adalah 1 tahun, sesuai jangka waktu perpanjangan IMTA.
  6. Retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah).
  7. Pemanfaatan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif perpanjangan IMTA, dan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.