Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri

Juga dikenal sebagai: PERPRES 15/1964 · PERPRES No. 15 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 15 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 1964Tanggal Penetapan:11 Mei 1964
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Mei 1964
Tanggal Penetapan11 Mei 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 77) dan peraturan-peraturan/keputusan-keputusan tambahannya yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden No. 15 Tahun 1964 ini ditetapkan untuk menggantikan peraturan perjalanan dinas dalam negeri bagi pegawai negeri yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1955. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan perjalanan dinas dengan perkembangan dan pertumbuhan keadaan saat ini. Peraturan ini mengatur perjalanan dinas yang dilakukan untuk kepentingan negara atas perintah yang berwajib, dengan biaya ditanggung oleh negara. Pegawai negeri dibagi dalam empat golongan berdasarkan pangkat untuk menentukan hak penggantian biaya perjalanan. Peraturan ini juga menetapkan kelas transportasi dan akomodasi yang dapat digunakan oleh pegawai negeri selama perjalanan dinas. Selain itu, peraturan ini memberikan ketentuan mengenai penggantian biaya perjalanan bagi keluarga pegawai yang pindah tugas, serta menetapkan bahwa perjalanan dinas harus dilakukan dengan biaya sehemat mungkin bagi negara.

1. Sementara belum diatur dalam peraturan tersendiri, peraturan ini berlaku juga bagi: a. pegawai negeri yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri dengan mendapat hak pensiun atau tunjangan yang disamakan dengan pensiun itu, dari tempat kedudukannya ke suatu tempat ia hendak tinggal menetap di dalam Negara Republik Indonesia; b. pegawai negeri yang dengan izin pembesar yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya dengan diberi uang tunggu, dari tempat kedudukannya ke suatu tempat di dalam Negara Republik Indonesia dimana ia hendak menetap; c. keluarga yang sah menurut peraturan ini dari pegawai negeri yang meninggal dunia, dari tempat kedudukannya yang terakhir ke suatu tempat keluarga tersebut hendak tinggal menetap di dalam Negara Republik Indonesia; d. keluarga yang sah menurut peraturan ini dari pegawai pensiunan yang meninggal dunia, dari tempat tinggalnya ke suatu tempat keluarga itu hendak tinggal menetap di dalam Negara Republik Indonesia; e. pegawai negeri yang sewaktu melakukan perjalanan dinas meninggal dunia di luar tempat kedudukannya, dari tempat meninggalnya ke tempat kedudukannya, dengan ketentuan bahwa ongkos-ongkos pengangkutan jenazah serta mereka yang mengurus jenazah itu dibayar oleh Pemerintah; f. ongkos pengangkutan pulang-pergi pegawai negeri yang diberi cuti sakit dan menurut surat keterangan dokter harus dirawat di luar tempat kedudukannya, dari tempat kedudukannya ke tempat ia harus menjalankan perawatan itu; g. pegawai negeri yang diberi cuti besar dalam negeri menurut peraturan yang berlaku, beserta keluarganya yang sah menurut peraturan ini dari tempat kedudukannya ke tempat yang dituju dan kembali, dengan ketentuan bahwa yang dibayar oleh Negara hanya ongkos pengangkutan dengan kapal, kereta-api atau bus.

1. Bilamana sesuatu perjalanan dinas menimbulkan kerugian bagi Negara maka pegawai yang melakukan perjalanan, pegawai yang memberikan perintah bepergian, dan pegawai lain yang bersalah, lalai atau alpa dalam hubungan dengan perjalanan itu, bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian itu menurut peraturan dalam Undang-Undang Keuangan Negara.