di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri
Juga dikenal sebagai: PERPRES 15/1964 · PERPRES No. 15 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 15 Tahun 1964
Peraturan Presiden No. 15 Tahun 1964 ini ditetapkan untuk menggantikan peraturan perjalanan dinas dalam negeri bagi pegawai negeri yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1955. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan perjalanan dinas dengan perkembangan dan pertumbuhan keadaan saat ini. Peraturan ini mengatur perjalanan dinas yang dilakukan untuk kepentingan negara atas perintah yang berwajib, dengan biaya ditanggung oleh negara. Pegawai negeri dibagi dalam empat golongan berdasarkan pangkat untuk menentukan hak penggantian biaya perjalanan. Peraturan ini juga menetapkan kelas transportasi dan akomodasi yang dapat digunakan oleh pegawai negeri selama perjalanan dinas. Selain itu, peraturan ini memberikan ketentuan mengenai penggantian biaya perjalanan bagi keluarga pegawai yang pindah tugas, serta menetapkan bahwa perjalanan dinas harus dilakukan dengan biaya sehemat mungkin bagi negara.