Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 108/HUK/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Sosial Nomor 108/HUK/2009 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 108/HUK/2009 · Permensos No. 108/HUK/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2009Tanggal Penetapan:30 September 2009
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman TeknisPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaSertifikasi bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku30 September 2009
Tanggal Penetapan30 September 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang sertifikasi bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial. Sertifikasi ini bertujuan untuk menentukan kualifikasi dan kompetensi di bidang praktik pekerjaan sosial dan/atau pelayanan kesejahteraan sosial sesuai standar kompetensinya. Tujuan sertifikasi meliputi pemberian pengakuan atas kualifikasi dan kompetensi, peningkatan mutu praktik pekerjaan sosial dan pelayanan kesejahteraan sosial, peningkatan martabat dan tanggung jawab, perlindungan dan pemberian peluang kepada pekerja sosial, serta perlindungan dan pemberian peluang kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Sertifikasi kompetensi dilakukan terhadap Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial berdasarkan standar kompetensi yang diberikan dalam bentuk sertifikat setelah lulus uji kompetensi yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan nilai. Sertifikat berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Lembaga Sertifikasi Pekerjaan Sosial yang ditetapkan oleh Menteri Sosial melaksanakan sertifikasi. Persyaratan bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial untuk mengikuti uji kompetensi meliputi pendidikan, pengalaman kerja, dan pelatihan. Uji kompetensi dilakukan atas rekomendasi organisasi profesi.

Sertifikasi ditujukan untuk menentukan kualifikasi dan kompetensi yang didasarkan pada jenis dan jenjang. Pemegang sertifikat kompetensi pekerjaan sosial dapat melaksanakan praktik pekerjaan sosial setelah memperoleh izin praktik dari Menteri Sosial. Lembaga Sertifikasi Pekerjaan Sosial bersifat independen dan berkedudukan di Ibukota Negara, serta mempunyai jangkauan wilayah nasional. Organisasi Lembaga Sertifikasi Pekerjaan Sosial terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota, serta dibantu oleh Sekretariat dan Asesor. Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Lembaga Sertifikasi Profesi Pekerjaan Sosial bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang bersifat tidak mengikat.

(-)

(-)