Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Alat Pengangkutan

Juga dikenal sebagai: PP 98/1961 · PP No. 98 Tahun 1961 · PP Nomor 98 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Organisasi Komisi & Badan NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Badan Pimpinan Umum Industri Alat Pengangkutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 PrP Tahun 1960 dengan mendirikan Badan Pimpinan Umum (BPU) Industri Alat Pengangkutan. Tujuannya adalah untuk mengelola dan mengawasi Perusahaan-Perusahaan Negara di bawah Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan, guna mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin.

Ketentuan Substansial: BPU Pengangkutan bertanggung jawab atas kerjasama dan kesatuan tindakan dalam pengelolaan Perusahaan-Perusahaan Negara. BPU memiliki kewenangan untuk mengurus, mengawasi, dan mengatur berbagai aspek seperti penyediaan perlengkapan, pembiayaan, penjualan hasil produksi, serta aspek teknis, organisasi, administrasi, dan personalia. Modal awal BPU ditetapkan sebesar Rp 1.000.000,- dan dapat berubah sesuai penilaian kembali. Direksi BPU terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal empat Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri.

(-)

(-)