di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 2/2018 · Permen Ristekdikti No. 2 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 2 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan penataan jabatan Pegawai Negeri Sipil melalui analisis beban kerja jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Hal ini dilakukan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan memastikan organisasi berjalan secara efektif dan efisien dengan sumber daya manusia yang berkualitas dan proporsional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan analisis beban kerja oleh setiap unit kerja di lingkungan Kementerian, yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal. Hasil analisis ini digunakan untuk menetapkan kebutuhan pegawai, menyusun formasi pegawai, dan menyempurnakan sistem prosedur kerja. Analisis ini juga bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pembinaan aparatur negara. Setiap unit kerja harus mengikuti pedoman yang ditetapkan dalam lampiran peraturan ini untuk melaksanakan analisis beban kerja secara efektif dan efisien.