Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Sungai Penuh 17/2025 · Perwali Kota Sungai Penuh No. 17 Tahun 2025 · Perwali Kota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2025Tanggal Penetapan:5 Mei 2025
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaStandar Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku05 Mei 2025
Tanggal Penetapan05 Mei 2025
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Walikota ini ditetapkan untuk mewujudkan kinerja Perangkat Daerah yang progresif serta menjamin tertib administrasi perencanaan dan keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan sebagai acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) untuk Tahun Anggaran 2026. Standar ini mencakup biaya umum, rekapitulasi kegiatan fisik dan non-fisik, serta uraian analisa kegiatan fisik konstruksi. Standar harga yang ditetapkan berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan anggaran dan pedoman evaluasi harga penawaran penyedia barang/jasa, namun tetap dapat dinegosiasikan untuk efisiensi anggaran. Dalam hal terdapat perbedaan harga di lapangan, penggunaan harga pasar yang berlaku tetap dimungkinkan dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut melalui keputusan Walikota.

(-)

(-)