Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2018 tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 4/2018 · Perda Kabupaten Landak No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2018Tanggal Penetapan:20 September 2018
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku20 September 2018
Tanggal Penetapan20 September 2018
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.

Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan iklim usaha yang baik di bidang jasa konstruksi. Latar belakangnya adalah peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan daerah dan perlunya pengaturan yang jelas mengenai izin usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Usaha Jasa Konstruksi: Mencakup jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
  2. Bentuk Usaha: Dapat berupa usaha orang perseorangan atau badan usaha.
  3. Kewajiban IUJK: Badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha.
  4. Persyaratan Permohonan IUJK: Meliputi kepemilikan penanggung jawab teknik dengan sertifikat keahlian/keterampilan, serta pemenuhan persyaratan administrasi seperti akta pendirian, sertifikat badan usaha, dan dokumen lainnya.
  5. Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK: Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah, serta wajib memenuhi ketentuan keteknikan, keselamatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup.
  6. Pemberdayaan dan Pengawasan: Pemerintah daerah melakukan pemberdayaan dan pengawasan terhadap penerbitan IUJK melalui penyuluhan, pelatihan, dan pemantauan.

Peraturan ini juga mengatur tentang laporan pertanggungjawaban Dinas yang memberikan IUJK, sistem informasi jasa konstruksi, dan kewenangan penyidikan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik belum memadai di daerah maka dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Dinas yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (2) (tidak mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi dalam IUJK) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 23 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, dan/atau pencabutan IUJK.