Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 5/2003 · Perda Kabupaten Kapuas No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2003Tanggal Penetapan:9 Juni 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku09 Juni 2003
Tanggal Penetapan09 Juni 2003
Tempat PenetapanKuala Kapuas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2003 mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada dasar pungutan pajak, yang didasarkan pada nilai jual tenaga listrik, dengan ketentuan yang berbeda untuk tenaga listrik yang berasal dari PLN dan bukan PLN, serta tarif yang berbeda untuk penggunaan oleh industri pertambangan minyak bumi dan gas alam. Peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran pajak yang dilakukan di Kas Daerah atau Bendahara Penerima yang ditunjuk oleh Bupati, serta penggunaan SSPD dalam pembayaran pajak.

(-)

(-)