Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya Sambas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 13/2015 · Perda Kabupaten Sambas No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2015Tanggal Penetapan:10 Desember 2015
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kebun Raya Sambas
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku10 Desember 2015
Tanggal Penetapan10 Desember 2015
Tempat PenetapanSambas

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Kebun Raya Sambas. Latar belakangnya adalah kebijakan pembangunan konservasi yang menitikberatkan pada pemanfaatan sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan, serta perlunya didukung penumbuhan budaya konservasi di masyarakat. Tujuan pendirian Kebun Raya adalah menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan, menata dan mengembangkan fungsi ruang terbuka hijau, melaksanakan fungsi konservasi, dan meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat, indah, bersih dan nyaman.

Kebun Raya berfungsi sebagai tempat perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati, konservasi fungsi ekosistem, sarana pendidikan lingkungan, pengendali tata air, serta sarana estetika dan rekreasi. Pengelolaan Kebun Raya meliputi perencanaan (Master Plan, AMDAL, DED), pengorganisasian (Unit Pengelola Teknis Daerah), pelaksanaan (melibatkan para pihak secara bertahap), pengawasan (tanggung jawab Pemerintah Daerah, bersama Pemerintah Provinsi dan Pusat), dan pengendalian (pelaporan periodik dan insidentil).

Peran serta para pihak dalam pembangunan Kebun Raya meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, yang dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama atau kemitraan, hibah dan transfer teknologi. Pemanfaatan Kebun Raya mencakup pemanfaatan ekologi (penelitian, pendidikan, pelatihan, penyuluhan), ekonomi (rekreasi, penjualan hasil, retribusi), dan sosial budaya (atraksi budaya lokal, aktivitas ekonomi masyarakat). Pembiayaan Kebun Raya bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Sebelum terbentuknya Unit Pengelola Teknis Daerah, pengelolaan kebun raya Sambas dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat daerah yang menangani urusan Kehutanan.

(-)